Jum'at, 23/03/2018 16:17 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses dua menterinya, yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Jokowi mengatakan, jika ada bukti hukum yang kuat terkait dugaan keterlibatan Puan dan Pramono dalam kasus korupsi e-KTP, maka KPK harus memproses. Dimana, terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menyebut Puan dan Pramono kecipratan uang dari proyek tersebut masing-masing sebesar USD 500 ribu.
DPR RI Dorong Penetapan Komisaris BUMN dari Profesional dan Kompeten
Ketua DPR Hormati Putusan MK Soal Pilkada Langsung
Puan: DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Pilkada Langsung
Keyword : Kasus e-KTP Setya Novanto Puan Maharani