Jum'at, 23/03/2018 16:17 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses dua menterinya, yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Jokowi mengatakan, jika ada bukti hukum yang kuat terkait dugaan keterlibatan Puan dan Pramono dalam kasus korupsi e-KTP, maka KPK harus memproses. Dimana, terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menyebut Puan dan Pramono kecipratan uang dari proyek tersebut masing-masing sebesar USD 500 ribu.
DPR Siap Terima Aspirasi Masyarakat, Imbau Peserta Demo Jaga Ketertiban
DPR Siap Terima Aspirasi Masyarakat, Imbau Peserta Demo Jaga Ketertiban
Puan Minta Pemerintah Prioritaskan Pelindungan Masyarakat di Kalimantan
Keyword : Kasus e-KTP Setya Novanto Puan Maharani