Jum'at, 23/03/2018 16:17 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses dua menterinya, yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Jokowi mengatakan, jika ada bukti hukum yang kuat terkait dugaan keterlibatan Puan dan Pramono dalam kasus korupsi e-KTP, maka KPK harus memproses. Dimana, terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menyebut Puan dan Pramono kecipratan uang dari proyek tersebut masing-masing sebesar USD 500 ribu.
Di Hadapan Prabowo, Puan: DPR Dukung Program Pemerintah Selama untuk Rakyat
Puan Sebut Kehadiran Prabowo Tegaskan RAPBN 2027 untuk Rakyat
Puan Buka Paripurna Bahas Kebijakan Fiskal 2027, Presiden dan Wapres Hadir
Keyword : Kasus e-KTP Setya Novanto Puan Maharani