Mantan Pejabat Bakamla Nofel Hasan Divonis 4 Tahun Bui
Senin, 19/03/2018 16:13 WIB
Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 Juta subsider dua bulan kurungan terhadap Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan.
Nofel Hasan dinilai terbukti menerima uang sebesar 104.500 Dollar Singapura dari Dirut PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah. Perusahaan itu merupakan pemenang lelang dalam proyek pengadaan satelit monitoring di
Bakamla RI.
Uang tersebut berkaitan dengan pemulusan anggaran proyek pengadaan satelit monitoring (Satmon) pada
Bakamla tahun anggaran 2016. Nofel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan, terdakwa
Nofel Hasan terbukti secara sah dan meyakin melakluklan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah, saat membacakan amar putusan
Nofel Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor) Jakarta, Senin (19/3/2018).
Dalam putusannya, majelis juga mengabulkan salah satu permintaan
Nofel Hasan. Yakni, memerintahkan jaksa membuka blokir rekening yang disita.
Permohonan pembukaan blokir rekening itu sebelumnya disampaikan penasehat hukum Nofel dalam nota pembelaan atau pleidoi. Hakim menilai, permohonan itu beralasan untuk dikabulkan. Pasalnya, hingga sidang pembacaan tuntutan, tidak ditemukan fakta bahwa ada penerimaan uang dari hasil korupsi yang ditransfer melalui rekening bank itu. Ketetapan hakim ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pensehat hukum terkait pembukaan blokir. Memerintahkan jaksa KPK untuk memohon membuka pemblokiran rekening Bank BNI atas nama
Nofel Hasan," ujar hakim Diah.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Nofel dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan
Tipikor.
Sementara hal yang meringankan, Nofel dinilai berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Vonis itu sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa penuntut pada KPK sebelumnya menuntut
Nofel Hasan dengan hukuman pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 Juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, tim penasihat hukum maupun
Nofel Hasan meminta waktu untuk pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nofel sebelumnya didakwa bersama-sama dua pejabat
Bakamla lainnya menerima uang 104.500 dollar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Uang itu diberikan terkait proyek pengadaan satelit monitoring di
Bakamla yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.
TERKINI
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK
Dewas KPK Sudah Periksa Alexander Marwata: Tidak Ada Pelanggaran
Ketua DPR Kembali Suarakan Kesetaraan Gender di Forum Parlemen
`Sleeping Beauties: Reawakening Fashion` Jadi Tema Met Gala 2024, Apa Maknanya?