Perguruan Tinggi Asing Harus Ajarkan MKDU

Rabu, 14/03/2018 15:42 WIB

Jakarta – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir tak melarang perguruan tinggi asing masuk ke Indonesia. Hanya saja, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum izin pendirian diberikan. Salah satunya penyertaan mata kuliah dasar umum (MKDU).

“Mata kuliah yang diajarkan harus ada MKDU, yaitu Pancasila, Bahasa Indonesia, Agama, dan Kewarganegaraan. Empat ini harus ada,” terang Menteri Nasir dalam acara Learning Innovation Summit 2018, Rabu (14/3) di Jakarta.

Kemudian, syarat selanjutnya ialah pendirian perguruan tinggi asing tersebut tak boleh atas dasar bisnis, melainkan nirlaba. Melibatkan tenaga pengajar Indonesia, dan wajib bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia.

Menristekdikti menambahkan, sudah ada beberapa perguruan tinggi asal Eropa dan Australia yang tertarik masuk ke Indonesia. Antara lain RMIT University dan Melbourne University dari Australia.

“Eropa juga kemarin ketemu dengan Cambridge University dan Imperial College London,” ujar Nasir.

Sejauh ini belum ada perguruan tinggi asing di Indonesia. Nasir mengatakan, beberapa negara memang tertarik dengan tawaran yang dia ajukan, namun masih belum ada kata final.

“Mereka baru tanya sistem sewa atau gedungnya. Kalau gedungnya, silahkan sewa atau bangun sendiri. Itu urusan be to be. Saya hanya masalah regulasi saja,” katanya.

TERKINI
Studi: Urine Manusia Berpotensi Jadi Pupuk Hemat Energi, Ini Cara Kerjanya Lestari Moerdijat: Dukung Peningkatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Wisuda ITS, Mentrans Kenang Pengabdian Abdul Rohid Pemerintah Diminta Prioritaskan Keamanan WNI di Lebanon