Jum'at, 09/03/2018 11:46 WIB
Delhi - Hadiya Jahan (20) kini bisa bernafas lega dan melanjutkan rumah tangganya. Mahkamah Agung memutuskan pernikahannya dengan seorang pria Muslim tetap sah. Dan Hadiya bisa tinggal serumah dengan sang suami.
Sebelumnya, Hadiya yang lahir dan besar dari keluarga Hindu, menikahi pria Musim. Namun keluarga perempuan itu menolak, dengan dugaan Hadiya telah dicuci otaknya oleh pria tersebut. Walhasil, Hadiya diminta segera menceraikan suaminya.
"Mahkamah Agung India sudah memulihkan pernikahan mereka dan menolak tuntutan tersebut," tulis BBC.
Pernikahan Hindu-Islam di India sudah lama menjadi polemik. Kelompok Hindu konservatif menganggap pernikahan tersebut sebagai `jhad cinta` yang dilakukan kelompok Muslim untuk memperbesar populasinya di India.
Partai pro-Tiongkok Menang Telak dalam Pemilu Maladewa, Menjauh dari India
Manipur di India akan Kembali Gelar Pemilu di 11 Tempat Usai Dilanda Kekerasan
Ketua Komisi X DPR Sebut Penerapan Pakaian Adat Membebani Orang Tua Siswa
Kendati demikian, Hadiya Jahan, yang sebelumnya bernama Akhila Asokan, membantah bahwa dia masuk Islam karena termakan rayuan sang suami. Keputusannya, kata Hadiya, lahir dari hati nuraninya sendiri.
Sebelumnya pengadilan tinggi di negara bagian Kerala memutuskan, pernikahan Hadiya dan suaminya harus dibatalkan. Namun Hadiya tak menyerah. Dia mengajukan banding, dan Mahkamah Agung melakukan penyelidikan independen.
Di depan hakim, Hadiya mengatakan bahwa dia menginginkan kebebasan. Dan berjanji akan mendukung suaminya secara finansial.
Keyword : India Jihad Cinta Pernikahan Adat