Menteri Agama Sebut Larangan Bercadar Hanya Alasan Akademik

Kamis, 08/03/2018 17:47 WIB

Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut pelarangan bercadar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (SUKA) Yogyakarta semata-mata atas alasan akademik dan administratif.

Menag membantah kebijakan yang dikeluarkan oleh rektorat UIN SUKA tersebut karena alasan teologis atau bersinggungan dengan fiqih tertentu.

“Pelarangan yang dilakukan oleh UIN Kalijaga itu karena alasan akademik. Alasan administratif,” ujar Menag Lukman, Kamis (8/3) di Jakarta.

Dijabarkan pula oleh Menteri Agama, penggunaan cadar juga menyulitkan dosen untuk bertatap muka dan mengenali mahasiswi bersangkutan ketika melakukan proses belajar mengajar maupun ujian.

“Dikeluhkan oleh dosen dan pengajar di sana, kalau tertutup seluruhnya, ketika akan ujian itu sulit. Apakah yang mengikuti ujian ini mahasiswa atau jangan-jangan joki. Kami tidak bisa meyakini betul siapa yang melakukan tes atau ujian atau yang hadir di situ,” jelasnya.

Kementerian Agama tidak akan melakukan upaya apapun dalam hal ini. Sebab, kata Menteri Lukman, kebijakan pelarangan cadar hingga sanksi yang diberlakukan berada di bawah wewenang perguruan tinggi.

“Bukan (wewenang pemerintah). Itu wewenang penuh perguruan tinggi Islam,” tegasnya.

TERKINI
Silmy Karim Gugat Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan Belajar dari Kesalahan di MU, Amorim Modifikasi Taktik di Milan Kacau, Peserta OSN Buka Google hingga Pakai AI saat Jawab Soal Rieke PDIP Soroti PB Bechi, Minta Asesmen Risiko Dibuka