Senin, 05/03/2018 16:12 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan perkara merintangi atau menghalangi penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi dilanjutkan ke tahap pembuktian. Putusan itu diberikan menyusul ditolaknya
eksepsi atau nota keberatan terdakwa Fredrich dan tim kuasa hukumnya oleh majelis hakim.
Begitupun soal dalil bahwa Agus Rahardjo dan dua penyidik KPK di antaranya Aris Budiman melakukan pemalsuan dan menyalahgunakan wewenang serta melecehkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Melencehkan Harkat Martabat Advokat, majelis menyatakan, ini bukan ruang lingkup materi eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 156 Ayat (1) KUHAP.
Karena itu, untuk membuktikan apakah terdakwa Fredrich terbukti bersalah atau tidak atas perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum KPK, maka harus dilanjutkan ke sidang pokok perkara untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti. "Dalam surat dakwaan sudah dicantumkan waktu dan tempat kejadian perihal pidananya.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Alexander Marwata Akui Cerita Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi Soal Kasus Setnov
Berdasarkan pertimbangan tersebut, dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK telah memenuhi syarat sahnya surat dakwaan sebagaimana dimaksud Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP," ujar anggota majelis hakim.
Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya mendakwa Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Setya Novanto, menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang membelit kliennya. Fredrich melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.Keyword : Fredrich Yunadi Setya Novanto Kasus E=KTP