Minggu, 04/03/2018 20:38 WIB
Jakarta - Hasil sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan di Jakarta pada Minggu (4/3) malam memutuskan, Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"KPU (Komisi Pemilihan Umum) memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan seluruhnya tuntutan pemohon," ujar Abhan saat membacakan keputusan Bawaslu.
Yusril Optimis MK Sahkan Prabowo-Gibran
Ketua MK ke Bawaslu di Sidang: Ngantuk Ya, Pak Ketua?
Sidang PHPU, MK Bebas Panggil Siapapun jadi Saksi
Keyword : Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra Bawaslu