Kamis, 22/02/2018 01:29 WIB
Jakarta - Tanpa dibumbui tandatangan dari Presiden Jokowi, UU MD3 yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR bersama pemerintah dapat berlaku secara sah dan mengikat.
Demikian disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (21/2). Menurutnya, RUU yang telah disahkan bersama DPR dan pemerintah bisa berlaku dan diundangkan tanpa tanda tangan presiden.
Jokowi Beri Penghargaan kepada Menantunya
Kasus Eddy Hiariej Mandek, ICW Desak KPK Evaluasi Pejabatnya
Kasus Eddy Hiariej Mandek, ICW Desak KPK Evaluasi Pejabatnya
Keyword : UU MD3 Ketua DPR Menkumham Presiden Jokowi