Infrastruktur "Kejar Setoran" Tak Masalah, Asal...

Selasa, 20/02/2018 16:45 WIB

Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengandaikan pembangunan infrastruktur di Indonesia pada era Presiden Jokowi, seperti sopir angkot mengejar setoran. Terlalu tergesa-gesa, dan mengabaikan aspek keselamatan pekerja.

Namun menurut anggota Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) Lazuardi Nurdin, proyek kejar setoran itu seharusnya tak jadi masalah, jika pemerintah dan kontraktor memberikan perhatian lebih kepada para pekerja dan pengawas yang ada di lapangan.

“Pada prinsipnya, bisa saja pekerjaan itu dikerjakan dalam tiga shift atau 24 jam, asal kemampuan jam kerja orangnya harus benar-benar diikuti,” kata Lazuardi kepada Jurnas.com, Selasa (20/2) di Jakarta.

Kemudian, pengawasan terhadap pekerja harus dilakukan oleh pengawas yang memiliki kompetensi yang sama. Pengawas yang bekerja pada pagi dan siang hari, harus sama kualitasnya dengan pengawas pada malam hari.

“Karena malam sudah capek, jadi (kadang) tidak ada pengawasannya. Dan, keadaan-keadaan seperti itu terjadi lagi,” terang Lazuardi.

Ketiga, fisik dan pemeriksaan kesehatan pekerja. Karena terus disuguhi pekerjaan berat, kesehatan dan fisik pekerja harus tetap diperhatikan oleh kontraktor.

“Jadi prinsipnya, mau dikejar 24 jam pun kalau aturan-aturan itu diikuti, hal itu tidak akan terjadi,” tegasnya.

Seperti diketahui, pada Selasa (20/2) dini hari, pierhead Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) ambruk. Kejadian yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur itu menyebabkan tujuh pekerja proyek mengalami luka-luka.

Hingga saat ini proses identifikasi masih terus berlangsung, untuk mengetahui penyebab utama kecelakaan tersebut. Untuk sementara, Waskita Karya selaku kontraktor menyebut, kejadian itu disebabkan oleh pengecoran pierhead di atas beton yang masih basah.

TERKINI
Bawang Merah, Komoditas Penyumbang Tertinggi Bulan April DPR Pastikan Pembentukan Panja Korupsi Timah Tak Ganggu Penyidikan Kejagung KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Labuhanbatu Senilai Rp15 Miliar