KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan

Kamis, 02/05/2024 17:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Lembaga antikorupsi akan mengusut dugaan keterlibatan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR jika ditemukan alat bukti yang cukup, termasuk melalui keterangan tersangka ataupun saksi dalam perkara ini.

"Nanti dalam perjalannya ketika para tersangka juga misalnya mengatakan, menginformasikan, atau pun ada pihak lain atau alat bukti ternyata dari awal bermasalah misalnya, pasti kami kembangkan ke sana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 2 Mei 2024.

Ali menjelaskan saat ini pihaknya masih fokus pada pokok perkara, yaitu mengenai penggunaan anggaran proyek senilai Rp120 miliar yang diduga bermasalah.

Diduga kasus pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami itu telah mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

"Fokus KPK adalah di penggunaan anggaran tadi itu, yang kemudian dibelanjakan kepada beberapa kelengkapan rumah dinas jabatan, dari meja, kursi dan seterusnya, yang nilai dari anggaran yang digunakan ratusan miliar tadi itu," tambah Ali.

"Nah apakah anggota BURT, anggota DPR itu juga perlu kemudian dikonfirmasi? Sepanjang yang kemudian sampai hari ini kami fokuskan lebih dahulu pada proses pengadaan kelengkapannya. Jadi bukan dari proses penganggarannya, tetapi penggunaan anggaran yang ada

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada 29 April dan 30 April 2024

Empat lokasi lainnya itu merupakan kediaman dan kantor darinpara pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari sejumlah lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara.

Barang bukti yang diamankan antara lain, dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat eletronik, hingga bukti transaksi keuangan berupa tranfer sejumlah uang.

"Analisis disertai pendalaman dari materi bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.

Adapun kasus korupsi proyek ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut.

Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.

KPK sendiri telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024.

Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.

Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.

TERKINI
Tak Sabar Menanti Anak Pertama, Hailey Bieber Pamer Baby Bump Terbaru Banyak Yang Terpendam, Penyanyi Comatra Keluarkan di Single Ketiga Piece of My Heart Cynthia Erivo dan Ariana Grande Menangis, Tonton Teaser Wicked: Part 1 Set Eras Tour Baru, Taylor Swift Ajukan Merek Dagang untuk `Female Rage: The Musical`