Laporan Romahurmuziy Terkait Eks Wartawan BBC Dianggap Represif
Minggu, 11/02/2018 21:42 WIB
Jakarta - Pengamat Hukum Universitas Parahiyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai penangkapan mantan Wartawan BBC oleh pihak kepolisian karena tulisannya yang diduga menghina Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkesan terburu-buru.
Asep menilai, ada mekanisme yang jelas terkait dengan kasus tersebut. Asep menuturkan seharusnya pelapor (Romy) dapat membawa persoalan ini ke Dewan Pers terlebih dahulu.
"Harusnya dapat dibawa ke dewan pers terlebih dahulu untuk dilihat apakah melanggar kode etik dan fakta. Kalau Dewan Pers merasa ada unsur penghinaan dan pencemaran dalam tulisan tersebut baru dibawa ke ranah pidana," jelasnya.
Menurut dia, permasalahan yang berhubungan dengan tulisan di media massa mempunyai penyelesaian secara aturan sendiri dan tidak serta merta langsung melaporkan ke pihak berwajib.
"Kalau ada sebuah permasalahan harus dilihat dulu kode etik dan Undang-Undangnya. Kecuali dia mencuri dan merampok baru tidak usah dibawa ke dewan pers langsung dibawa ke polisi," jelas dia.
Dengan kondisi demikian, Asep mengatakan bahwa pelapor dalam hal ini
Romahurmuziy sudah melakukan tindakan represif atas kebebasan berpendapat dan berpikir.
Asep juga menegaskan tindakan pelaporan yang dilakukan Ketua Umum
PPP Romahurmuziy sangat berlebihan dalam menghadapi tulisan bernada kritikan.
Asep mengungkapkan kritikan masyarakat apapun bahasanya itu dimaksud untuk mengoreksi kebijakan atau sikap dari partai. "Padahal pelapor (Romy) masih bisa juga menjelaskan dan mengklarifikasi bahwa tulisan tersebut tidak benar dan berbau fitnah sesuai ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang Pers," ucapnya. (Ant)
TERKINI
Kebun Sawit Muncul Pascakarhutla, Prabowo Minta Identitas Korporasi Dilapor
Fenomena Langit September 2026, Ada Penampakan Venus hingga Harvest Moon
Pemerintah Ganti Nama Beras SPHP Jadi Beras Kita Mulai 20 Oktober
WMO: Kualitas Udara Dunia Terancam Asap Kebakaran-Gelombang Panas