Kepala SKK Migas Dinilai Langgar Undang-undang

Rabu, 07/02/2018 05:12 WIB

Jakarta – Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi dinilai telah melanggar Undang-undang, karena memberikan persetujuan lifting minyak yang tidak sesuai dengan UU Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara 2018.

Selain itu, Amien juga disebut telah memberikan persetujuan biaya operasi untuk memproduksi minyak dan gas bumi atau biasa disebut cost recovery, dan menandatangani persetujuan Work, Program and Budget (WP&B) yang tidak sesuai dengan UU Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara 2018

Ketua Bidang Energi Seknas Jokowi, Tumpak Sitorus mengungkapkan Amien menandatangani WP&B Kontraktor Kontrak Kerjasama 2018, dengan target lifting minyak hanya sebesar 763 barel per hari, dan menyetujui cost recovery sebesar US$ 12.54 miliar.

“Persetujuan Kepala SKK Migas tersebut tidak sesuai dengan UU APBN 2018 yang menetapkan lifting minyak sebesar 800.000 barel per hari dan cost recovery sebesar US$ 10.09 miliar. Jadi dia menyetujui produksi lebih rendah dan cost recovery lebih tinggi, ini standar ganda yang ditetapkan oleh Amien Sunaryadi,” kata Tumpak dalam Siaran Pers Seknas Jokowi, Selasa (6/2) di Jakarta.

Tumpak mempertanyakan peran seorang Kepala SKK Migas membuat keputusan yang tidak sesuai dengan keputusan yang diambil oleh Presiden RI, melalui Menteri ESDM sebagai wakil pemerintah, dan anggota DPR yang telah membuat kesepakatan target lifting dan cost recovery.

Langkah Kepala SKK Migas tersebut, lanjutnya, dinilai dapat mengancam ekonomi nasional karena postur APBN 2018 sudah disusun berdasarkan kebutuhan pengeluaran dan target pendapatan pemerintah.

“Jika ada pihak di bawah pemerintah yang berbeda target dengan yang ditetapkan oleh pemerintah dan DPR itu namanya pembangkangan politik terhadap pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Dalam UU APBN 2018, pemerintah dan DPR telah menetapkan penerimaan negara sebesar Rp1.897,7 triliun. Sementara pengeluaran negara sebesar Rp2.220,7 triliun, dengan asumsi nilai tukar sebesar Rp13.400 per dolar AS dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price / ICP) sebesar US$48 per barel.

“Dengan menetapkan produksi minyak mentah dan lifting yang lebih rendah dari yang ditetapkan dalam UU APBN 2018 maka Amien Sunaryadi telah membuat celah defisit APBN semakin meningkat dan membahayakan ekonomi Indonesia,” tegas Tumpak.

Diketahui, Amien Sunaryadi menyetujui lifting minyak sebesar 803.000 barel per hari dan cost recovery mencapai US$11..9 miliar dalam revisi WP&B 2017. Padahal dalam UU APBNP 2017, lifting minyak ditetapkan sebesar 815.000 barel per hari dan cost recovery ditetapkan sebesar us$ 10.7 miliar.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2