KPK Segera Umumkan Tersangka Pemberi Gratifikasi Zumi Zola
Jum'at, 02/02/2018 20:03 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menjerat pihak-pihak yang diduga memberi gratifikasi kepada gubernur Jambi Zumi Zola dan Arfan selaku kabid Binamarga Kadis PUPR Provinsi Jambi sebagai tersangka. Diduga gratifikasi itu berasal dari sejumlah pihak pengusaha yang bergerak dibidang konstruksi.
Wakil Ketua
KPK, Basaria Panjaitan tak memungkiri penetapan tersangka dari kalangan swasta itu. Meski belum mau merinci, kata Basaria, hal tersebut akan disampaikan dua atau tiga hari ke depan.
"Untuk pengusaha (pemberi suap) paling 2 sampai 3 hari ini baru diumumkan. Jadi harap sabar," ucap Basaria Pandjaitan di kantornya, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar. Diduga gratifikasi itu terkait proyek-proyek di
Jambi.
Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan suap Rp 6 miliar kepada DPRD
Jambi. Suap itu diduga untuk pemulusan pengesahan APBD
Jambi tahun 2018. Suap itu sendiri dibongkar
KPK dari Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir 2017 lalu.
"Logikanya, uang ketok palu itu, dikumpulkan dari beberapa pengusaha," ungkap Basaria.
Meski enggan merinci, Basaria tak memungkiri suap terkait `ketok palu` APBD
Jambi 2018 itu ada persinggungan dengan dugaan gratifikasi yang menjerat Zumi dan Arfan sebagai tersangka.
"Logikanya, apakah para Plt ini sendiri punya kepentingan ke DPRD agar ketok palu terjadi. Cara berpikirnya pasti ada keterlibatan kepala daerah, yang kedua apakah kadis beri (uang suap dari pribadi) ke DPRD, pasti mereka terima dari beberapa kontraktor pengusaha," ungkap Basaria.
TERKINI
Meski IHSG Menguat, Lima Saham Ini Terkoreksi
Lima Saham Topang Penguatan Bursa Pekan ini
Pekan Ini, IHSG Menguat 2,35 Persen
Rekomendasi Warna Rumah yang Cocok untuk Daerah Panas