Kamis, 01/02/2018 21:25 WIB
Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan menolak rencana Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang mengusulkan perwira tinggi Polri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Pasalnya, kebijakan itu dianggap malah memperlemah supremasi pemerintahan sipil.
"Penunjukan Perwira Tinggi Polri sebagai Plt. Gubernur merupakan tindakan yang tidak patut dan tidak seharusnya dilakukan," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Yati Andriyani.
Wamendagri Sebut Dana Otsus Papua Harus Dikelola dengan Prinsip 5T
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik di Sidang Kasus Andrie Yunus
Wamendagri Sebut 11 OTT Kepala Daerah Jadi Alarm Pemberantasan Korupsi
Keyword : Mendagri Tjahjo Kumolo Kontras