Kamis, 01/02/2018 21:25 WIB
Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan menolak rencana Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang mengusulkan perwira tinggi Polri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Pasalnya, kebijakan itu dianggap malah memperlemah supremasi pemerintahan sipil.
"Penunjukan Perwira Tinggi Polri sebagai Plt. Gubernur merupakan tindakan yang tidak patut dan tidak seharusnya dilakukan," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Yati Andriyani.
Ketika Teror Air Keras Meyiram Demokrasi, Negara Harus Ungkap
Mercy Barends Soroti Serangan Aktivis KontraS: Bukan Kejahatan Biasa
Kasus Andrie Yunus Harus Diusut Tuntas, Buka Peluang Pasal Berencana
Keyword : Mendagri Tjahjo Kumolo Kontras