Sabtu, 27/01/2018 05:34 WIB
Dubai - Amnesti Internasional mengemukakan, Pengadilan Arab Saudi telah menghukum pegiat hak asasi manusia Mohammad al-Otaibi dan Abdullah al-Attawi masing-masing 14 dan tujuh tahun penjara. Tuntutannya antara lain membentuk sebuah organisasi independen dan membuat pernyataan berbahaya bagi kerajaan.
Kedua orang itu, pengiat hak asasi manusia pertama yang dijatuhi hukuman di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammad Bin Salman. Otaibi ditangkap di bandara Doha dan dideportasi dari Qatar ke Arab Saudi pada bulan Mei setelah dia mencoba untuk terbang bersama istrinya ke Norwegia dimana dia diberi suaka politik.
DPR Dukung Strategi Mitigasi Kemenag Wujudkan Haji Ramah Lansia di 2024
RI-Saudi Cek Kesiapan Layanan Fast Track di Surabaya dan Solo
Anggota DPR: Perlu Ada Perubahan Regulasi untuk Akomodir Umrah Backpacker
Keyword : Amnesti Internasional Arab Saudi