KPK "Bingung" Setnov Bisa Langsung VIP RS Medika Permata

Kamis, 11/01/2018 18:35 WIB

Jakarta - Penyidik KPK memeriksa seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH)‎ bernama Michaela Chia Cahaya yang diperiksa sebagai saksi. Ini  sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan  tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan, Fredrich Yunadi. ‎

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan,‎ tim penyidik dalam pemeriksaan ini ‎ingin mendalami mengenai kronologis peristiwa hingga Setya Novanto dirawat di RSMPH.

Terlebih setelah mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau pada Kamis (16/11/2018) lalu, Novanto tak ditangani di Instalasi Gawat Darurat seperti umumnya penanganan medis terhadap korban kecelakaan. Novanto justru langsung masuk ruang perawatan VIP yang diduga sudah dipesan Fredrich sebelum kecelakaan terjadi.

"Secara umum kami melihat dalam kasus ini bagaimana kronologis peristiwanya yang kedua tentu kita gali juga. Misalnya ketika seseorang mengalami kecelakaan kalau benar itu kecelakaan apakah tepat langsung dibawa ke ruang VIP, tidak di IGD," ujarnya.

Kemudian, katanya lagi,  dari fakta yang ditemukan diduga setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi,  SN (Setya Novanto) tidak dibawa dulu atau tidak dilakukan tindakan medis di IGD. "Tapi langsung dibawa ke ruang rawat inap VIP apakah itu tepat tentu kita perlu juga melakukan kroscek dan pendalaman termasuk juga soal peristiwanya," ungkap Febri.

Selain memeriksa Michaela Chia Cahaya, tim penyidik hari ini juga menyatroni kantor Fredrich Yunadi. Di kantor yang beralamat Jalan Iskandar Muda Nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tim melakukan penggeledahan guna mencari bukti terkait kasus merintangi penyidkan tersebut.‎

KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh penyidik KPK.  

Selain itu, keduanya juga diduga ‎memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.‎
‎‎
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2