Rabu, 10/01/2018 12:20 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan proses penyelidikan kasus dugaan menghalang-halangi proses penanganan kasus e-KTP ke tahap penyidikan. Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Dikonfirmasi awak media, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tak membantah. Meski demikian, Febri belum dapat merincinya. Pun termasuk mengenai pasal yang disangkakan.
KPK Didesak Usut Korupsi e-KTP yang Diduga Libatkan Ganjar Pranowo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Keyword : e-KTP Setya Novanto Fredrich Yunandi