Rabu, 10/01/2018 11:30 WIB
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut sertifikasi hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi. Apapun risiko atas pencabutan tersebut, Pemprov DKI siap menghadapi.
Pemprov DKI Jakarta telah berkirim bersurat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Isinyam agar kementerian mencabut dan menghentikan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) pulau hasil reklamasi. Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menegaskan, pihaknya sudah menghitung segala risiko dan konsekuensi dari pencabutan sertifikat tersebut.
Pemprov DKI Sebut CCTV di Kawasan Bundaran HI Berfungsi Normal
Akhir Pekan Ini Pemprov Jakarta Berlakukan HBKB di Jalan Rasuna Said
Pemporv DKI Bakal Padamkan Lampu Serentak 3 Kali, Cek Lokasi-Jadwalnya
Keyword : Reklamasi Jakarta Pemprov DKI