Rabu, 10/01/2018 11:30 WIB
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut sertifikasi hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi. Apapun risiko atas pencabutan tersebut, Pemprov DKI siap menghadapi.
Pemprov DKI Jakarta telah berkirim bersurat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Isinyam agar kementerian mencabut dan menghentikan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) pulau hasil reklamasi. Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menegaskan, pihaknya sudah menghitung segala risiko dan konsekuensi dari pencabutan sertifikat tersebut.
Pemporv DKI Bakal Padamkan Lampu Serentak 3 Kali, Cek Lokasi-Jadwalnya
Pemprov DKI Tegaskan Sanksi Sekolah Swasta Gratis yang Lakukan Pungli
Pemprov DKI Minta TNI dan PT Temasra Jaya Stop Bongkar Bangunan di Menteng
Keyword : Reklamasi Jakarta Pemprov DKI