Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Resmi jadi Tersangka TPPU

Senin, 08/01/2018 18:46 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Taufik diduga melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp 5 miliar selama kurun waktu 2013-2017.

"Terkait penerimaan gratifikasi itu,  KPK menemukan adanya perbuatan yang diduga merupakan TPPU," ujarnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Dalam kasus itu, yaitu perbuatan menempatkan, transfer, mengalikan, membelanjakan, membayarakan, mengibahkan, menitipkan , membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi.

Tujuannya,  menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut baik sumber ataupun lokasi peruntukkan, pengalihan hak-hak, kepemilikan yang sebenarnya dari kekayaan patut diduga dari hasil korupsi. "Dilakukan oleh TFR tahun 2013-2017 rentang waktu penerimaan dan TPPU nya 2013-2017," kata Febri.

Lebih lanjut dikatakan Febri, Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut untuk membeli mobil 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Aset-aset itu dibelanjakan atas nama pihak lain.

"Aset-aset yang telah dibelanjakan melalui pihak lain dan telah disita," tutur Febri.

Atas dugaan itu, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Taufiqurrahman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dikatakan Febri, pihaknya masih terus mendalami dugaan penerimaan lain yang dilakukan Taufiqurrahman, baik dari sejumlah proyek maupun promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

"Saat ini penyidik masig telusuri aset-aset  dugaan penerimaan-penerimaan lain. Sehingga penerimaan sampai saat ini Rp 5 miliar dapat bertambah," ujar Febri.

TERKINI
Rusia Gunakan Hampir 70 Bom Udara, Ukraina Hanya Bisa Mengusir dengan Jatuhkan 13 Drone Dikepung Drone dan Polisi, Pemerintah AS Bungkam Aksi Mahasiswa Pro-Palestina Tersangka Gembong Kejahatan Dunia Maya asal Rusia Hadapi Persidangan di California Protes Mahasiswa anti-Perang di AS dan Penggerebekan Polisi Kacaukan Rencana Kelulusan