Hari Ini "Nasib" Setnov Diputuskan

Kamis, 04/01/2018 08:36 WIB

Jakarta - Hari ini (4/1) Pengadilan Tipikor Jakarta akan memberikan putusan sela terhadap terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto. Putusan majelis hakim itu untuk menyatakan lanjut atau tidaknya kasus tersebut.

Pada pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim melanjutkan sidang untuk memeriksa materi pokok perkara. Pasalnya, dakwaan untuk Ketua DPR non-aktif itu telah memenuhi syarat dasar melanjutkan persidangan dan meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberataan terdakwa.

Pihak KPK menyatakan optimistis akan berlanjut ke  proses persidangan dan menolak eksepsi Setnov. KPK juga mengklaim, menyiapkan sejumlah bukti untuk sidang pemeriksaan pokok perkara.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu