Jum'at, 22/12/2017 06:44 WIB
Jakarta--Kendati sudah menjadi fenomena di kalangan investor, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) belum memutuskan status mata uang digital, terutama Bitcoin, sebagai produk investasi. Kedua instansi tersebut hingga kini masih mengidentifikasi dan mendefinisikan keberadaan Bitcoin.
"Kita masih berdiskusi. Paling tidak masyarakat harus paham apa risikonya. Industri keuangan juga, begitu memperdagangkan Bitcoin, harus lapor ke kita. Sejauh mana detailnya, kita lagi banyak berdiskusi dengan BI," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat jumpa pers di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Kamis (21/12)
Fraksi Partai Golkar MPR Dukung Kebijakan Ekspor Satu Pintu
Legislator PDIP: Tiket Pesawat Mahal Hambat Pariwisata dan Ekonomi Rakyat
Arahan Prabowo, Wamenhaj Salurkan Daging Dam Jemaah RI ke Palestina