Inilah "Nominator" Kecipratan Uang e-KTP ala Dakwaan Setnov

Rabu, 13/12/2017 20:02 WIB

Jakarta - Terdakwa Setya Novanto tak hanya didakwa menguntungkan diri sendiri berupa USD 7,3 juta dan jam tangan merk Richard Mille seri RM senilai USD 135.000 terkait proyek pengadaan e-KTP. Novanto juga juga menguntungkan sejumlah pihak dan korporasi yang mengakibatkan negara dirugikan Rp 2,3 triliun.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). Di antara pihak yang diuntungkan dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tahun anggaran 2011-2013 itu adalah Ade Komarudin dan M Jafar Hapsah.

Ade Komarudin alias Akom disebut kecipratan uang USD 100 ribu, sementara M. Jafar Hafsah senilai USD 100 ribu.‎ Nama Akom sendiri sebelumnya telah disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.‎

"(Terdakwa Setya Novanto melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni) Ade Komarudin, M. Jafar Hapsah," ucap jaksa KPK Irene Putrie dalam persidangan.

Selain itu, Novanto juga disebut menguntungkan sejumlah anggota DPR RI periode tahun 2009 sampai 2014. Namun, tak dirinci siapa saja para politikus yang turut kecipratan. "Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009 sampai dengan 2014," ujar jaksa Irene.

Berikut nama-nama yang diperkaya dari proyek e-KTP sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan terdakwa Setya Novanto:

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri,Irman sebesar Rp 2,3 miliar, USD 877,700, dan SGD 6 ribu Mantan Direktur PIAK Kemendagri, Sugiharto sejumlah USD 3,473,830 Andi Agustinus alias Andi Narogong sejumlah USD 2,5 ratus ribu dan Rp 1,186 miliar Mantan Mendagri Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50 juta dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Asmin Aulia Mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini sejumlah USD 500 ribu dan Rp 22,5 juta Drajat Wisnu Setyawan sejumlah USD 40 ribu dan Rp 25 juta 6 anggota panitia lelang, masing-masing Rp 10 juta Johanes Marliem sejumlah USD 14,880 juta dan Rp 25 miliar Miryam S. Haryani sejumlah USD 1,2 juta Markus Nari sejumlah USD 400 ribu atau setara Rp 4 miliar Ade Komarudin sejumlah USD 100 ribu M. Jafar Hafsah sejumlah USD 100 ribu Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sejumlah USD 12,8 juta dan Rp 44 miliar Husni Fahmi sejumlah USD 20 ribu dan Rp 10 juta Tri Sampurno sejumlah Rp 2 juta Anggota Tim Fatmawati (bentukan Andi Narogong), Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Sipriyantono, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rahmat Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri, masing-masing Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp 1 miliar Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta  Charles Sutanto Ekapradja sebesar USD 800 ribu Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260,00 Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102,00 PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022,00 PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148.863.947.122,00 PT LEN Industri sejumlah Rp 3,415,470,749,00 PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362,00  PT Quadra Solution sejumlah Rp 79 miliar

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39," papar  jaksa Irene.‎

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara