Rabu, 13/12/2017 17:35 WIB
Jakarta - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor)Jakarta memutuskan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Setya Novanto dibacakan oleh jaksa KPK. Agenda pembacaan surat dakwaan perkara dugaan korupsi e-KTP dibacakan setelah majelis hakim bermusyawarah dan mendengarkan hasil pemeriksaan sejumlah dokter.
"Setelah majelis bermusyawarah, bahwa pembacaan surat dakwaan saudara dapat dilanjutkan," ucap Ketua majelis hakim Yanto dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Empat dokter yang memeriksa kesehatan itu kompak menyatakan jika Novanto dalam keadaan sehat dan dapat menjalani persidangan. "Artinya yang memeriksa hasilnya sah," ucap hakim Yanto.
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Hotel Plago NTT
Heryanto Tanaka Bilang Hubungan dengan Dadan Murni Bisnis
Heryanto Tanaka Bilang Hubungan dengan Dadan Murni Bisnis
Keyword : Setya Novanto e-KTP Tipikor