Sabtu, 09/12/2017 11:08 WIB
Washington - Amerika Serikat sudah mulai menerapkan secara penuh larangan yang ditetapkan Presiden Donald Trump terhadap para warga dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim untuk masuk ke AS.
Itu diterapkan secara penuh empat hari setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa peraturan tersebut bisa dilaksanakan sementara proses banding masih berlanjut. Keenam negara itu adalah Chad, Iran, Libya, Suriah, Somalia dan Yaman. Larangan yang sama juga dikenakan terhadap para warga dari Venezuela dan Korea Utara.
Kanada "Ngambek" Kena Tarif Impor AS, Batalkan Acara Peresmian Jembatan
10 Orang Tumbang Akibat Penembakan Massal di Area Padat Penduduk
Trump Ancam Tambah Tarif Impor Kanada Imbas Kebakaran Hutan
Keyword : Amerika Serikat Imigran Ilegal Donald Trump