Sabtu, 09/12/2017 11:08 WIB
Washington - Amerika Serikat sudah mulai menerapkan secara penuh larangan yang ditetapkan Presiden Donald Trump terhadap para warga dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim untuk masuk ke AS.
Itu diterapkan secara penuh empat hari setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa peraturan tersebut bisa dilaksanakan sementara proses banding masih berlanjut. Keenam negara itu adalah Chad, Iran, Libya, Suriah, Somalia dan Yaman. Larangan yang sama juga dikenakan terhadap para warga dari Venezuela dan Korea Utara.
Kasus Subversi Pemilu Trump Terhenti, Permasalahan Hukum Sekutunya Meningkat
Trump Habiskan Banyak Uang untuk Biaya Hukum; Biden Pimpin Penggalangan Dana
AS Sebut Tidak akan Terlibat Perang dalam Konflik Bersenjata Iran-Israel
Keyword : Amerika Serikat Imigran Ilegal Donald Trump