Amerika Perketat Larangan Penuh Kunjungan Negara Muslim

Sabtu, 09/12/2017 11:08 WIB

Washington  - Amerika Serikat sudah mulai menerapkan secara penuh larangan yang ditetapkan Presiden Donald Trump terhadap para warga dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim untuk masuk ke AS.

Itu diterapkan secara penuh empat hari setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa peraturan tersebut bisa dilaksanakan sementara proses banding masih berlanjut. Keenam negara itu adalah Chad, Iran, Libya, Suriah, Somalia dan Yaman. Larangan yang sama juga dikenakan terhadap para warga dari Venezuela dan Korea Utara.

Melalui ketetapan yang dibuatnya, Trump memerintahkan Departemen Luar Negeri dan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk mencegah masuk para warga dari enam negara, yang sebagian besar penduduknya beragama Islam.

Perintah Trump itu mencakup permintaan agar kedutaan-kedutaan dan konsulat AS di luar negeri meningkatkan pemeriksaan terhadap warga asing yang berencana mengunjungi AS. Kemudian, tidak ada visa yang akan dicabut di bawah prosedur pemeriksaan yang baru.

Larangan masuk yang berlaku sekarang merupakan jenis pembatasan ketiga yang dikeluarkan oleh pemerintahan Trump. Pengadilan-pengadilan tingkat lebih rendah memberikan izin bagi pemerintah untuk memasukkan Korea Utara dan Venezuela ke dalam daftar kewarganegaraan asing yang dilarang masuk.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2