Nasib Jadi Istri Setya Novanto

Kamis, 23/11/2017 16:47 WIB

Jakarta - Deisti Astiani Tagor, istri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dicegah berpergian ke luar negeri. Permintaan cegah oleh KPK telah dilayangkan kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan jika pihaknya telah meminta pihak Imigrasi untuk melarang istri Novanto itu berpergian ke luar negeri. Menurut Febri, pencegahan itu dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan EKTP dengan tersangka ASS," ungkap Febri kepada wartawan, Kamis (23/11/2017).

Menurut Febri, pencegahan itu dilakukan untuk enam bulan, terhitung sejak 21 November 2017. ‎"Jangka waktu 6 bulan ke depan terhitung sejak 21 November 2017," tutur Febri.

Sejumlah pihak diketahui telah dicegah berpegian ke luar negeri terkait kasus e-KTP ini. Salah satunya adalah Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto.‎

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2