KPK Tahan Dirut Quadra Terkait E-KTP

Kamis, 09/11/2017 19:57 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, Kamis (9/11/2017). Anang ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Anang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jaksel untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.‎

"ASS ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama, guna kepentingan penyidikan," ucap Febri di kantornya, Jakarta.

Anang hanya bungkam saat digelandang petugas KPK menuju mobil tahanan. Lelaki yang tampil mengenakan rompi tahanan itu menutup rapat-rapat mulutnya saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.‎‎

K‎PK sebelumnya resmi menetapkan Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan mega korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. ‎Anang diduga secara bersama-sama dengan pihak-pihak lainnya yakni, dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan anggota DPR, Markus Nari, melakukan korupsi proyek e-KTP.  ‎

Atas perbuatannya Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?