Kamis, 09/11/2017 19:57 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, Kamis (9/11/2017). Anang ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Anang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jaksel untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
KPK Didesak Usut Korupsi e-KTP yang Diduga Libatkan Ganjar Pranowo
Fahri Hamzah Curiga Penggunaan Isu KPK untuk Pemilu
Fahri Hamzah Curiga Penggunaan Isu KPK untuk Pemilu
Atas perbuatannya Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keyword : Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo E-KTP