Ada Tersangka Baru E-KTP

Kamis, 09/11/2017 11:43 WIB

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui jika pihaknya telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Agus pun membenarkan salah satu proses penyidikan tersangka baru itu sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi.

Sejak beberapa hari yang lalu, KPK setidaknya sudah memeriksa belasan saksi dalam penyidikan baru kasus tersebut. Di antaranya Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno, dan ‎tersangka kasus pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani.

Kemudian, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Rudi Alfonso, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Kakak Andi Narogong Dedi Priyono, adik Andi Narogong Vidi Gunawan, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, pengacara Hotma Sitompul.

Selain itu, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, serta dua orang mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

"Proses penyidikan baru telah dimulai. Sampai hari ini, pemeriksaan saksi-saksi sedang kita lakukan," ujar Agus Rahardjo melalui pesan singkat, Kamis (9/11/2017).

Sayangnya Agus belum mau mengungkap sosok tersangka baru kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Yang jelas, ‎Agus berjanji segera mengumumkan identitas tersangka baru itu.‎

"Nanti setelah koordinasi dengan penindakan selesai, penyidikan ini akan kami sampaikan secara lebih lengkap," tutur Agus.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu