Selasa, 07/11/2017 01:23 WIB
Jakarta - Bocornya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memiliki motif politik untuk menghancurkan lembaga negara.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (6/11). Menurutnya, KPK harus menghentikan membocorkan sprindik dan dengan maksud langsung atau tidak langsung telah menjatuhkan nama baik lembaga negara.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Setya Novanto Tersangka Korupsi Korupsi e-KTP KPK