Selasa, 07/11/2017 01:23 WIB
Jakarta - Bocornya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memiliki motif politik untuk menghancurkan lembaga negara.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (6/11). Menurutnya, KPK harus menghentikan membocorkan sprindik dan dengan maksud langsung atau tidak langsung telah menjatuhkan nama baik lembaga negara.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : Setya Novanto Tersangka Korupsi Korupsi e-KTP KPK