Senin, 06/11/2017 20:01 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (E-KTP) tahun 2011 sampai 2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
Dalam SPDP yang viral di kalangan wartawan, disebutkan bahwa SPDP dilayangkan atas dasar Sprindik KPK nomor 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017. Surat itu dikeluarkan pada 3 November 2017 bernomor B-619/23/11/2017.
KPK Didesak Usut Korupsi e-KTP yang Diduga Libatkan Ganjar Pranowo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Keyword : E-KTP Setya Novanto