Minggu, 22/10/2017 22:46 WIB
Sumbawa - Setelah melalui tujuh kali masa sidang di DPR, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (26/10).
"Patut disyukuri. Semua fraksi telah menyetujui di Bamus. Sudah disetujui juga di Rapim. Kita tunggu untuk disahkan (Rapur)," kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri, disela-sela kunjungannya de Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Minggu (22/10).
Investor Lirik Vietnam, Legislator: Kondisi di Kawasan Industri Perlu
Anggaran Bakom Pemerintah Membengkak, DPR Minta Kinerja Terukur
Komisi III Perjuangkan Tambahan Anggaran MA dan KY di APBN 2027
Keyword : Warta DPR Pimpinan DPR Fahri Hamzah