Jum'at, 20/10/2017 18:55 WIB
Jakarta - Komisaris PT Adhi Guna Kruktama, Adiputra Kurniawan (APK) segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul telah rampungnya proses pemberkasan kasus dugaan suap terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang menjerat Adiputra jadi tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hari ini Jumat (20/10/2017) penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum atau tahap dua. "Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka APK," ujar Febri melalui pesan singkat.
Kata Eks Dirjen Hubla, Vonis 5 Tahun Penjara itu Berat
Menangis dan Menyesal ala Terdakwa Korupsi Hubla
Eks Dirjen Hubla Terima Gratifikasi 14 Cincin Emas
Keyword : Suap Hubla Adiputra Kurniawan