Jum'at, 20/10/2017 17:15 WIB
Jakarta - Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nurhadi Putra mengaku pernah menerima uang dari terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang yang diterima Nurhadi sebesar Rp 41 juta.
Demikian terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017). Pada 2009, Nurhadi diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik, dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain BPN RI.
KPK Didesak Usut Korupsi e-KTP yang Diduga Libatkan Ganjar Pranowo
Fahri Hamzah Curiga Penggunaan Isu KPK untuk Pemilu
Fahri Hamzah Curiga Penggunaan Isu KPK untuk Pemilu
Keyword : E-KTP Andi Narogong