Pengadilan India: Menikah di Bawah 18 Tahun Disebut Pemerkosaan

Kamis, 12/10/2017 21:55 WIB

Jakarta - Pengadilan tertinggi India menutup celah hukum yang memperbolehkan pria melakukan hubungan seks dengan seorang wanita berusia di bawah 18 tahun, meskipun dengan istrinya sendiri.

Putusan tersebut menyatakan melakukan hubungan seksual dengan seorang gadis di bawah 18 tahun adalah pemerkosaan terlepas apakah ia sudah menikah atau tidak.

Hukum India mengatakan seorang wanita setidaknya harus berusiac18 untuk menikah dan melakukan hubungan suami istri. Keputusan penting tersebut sudah lama diserukan oleh pegiat hak-hak anak dan perempuan, menutup celah yang memungkinkan seks perkawinan dengan anak perempuan yang berusia usia 15 tahun.

Melangsungkan perkawinan untuk gadis muda adalah tradisi lama di India, terutama di kalangan orang miskin pedesaan, di mana anak perempuan sering dianggap sebagai beban keuangan.

Data sensus tahun 2011 menyarankan hampir 12 juta anak-anak India menikah sebelum berusia 10 tahun. Lalitha Kumaramangalam, mantan ketua Komisi Nasional Perempuan, mengatakan, keputusan tersebut akan bertindak untuk mencerga orang tua melakukan pernikahan di bawah umur.

 

TERKINI
DPR Minta Jepang Ajarkan Smart Farming ke Petani Muda Indonesia MU Belum Rela Berpisah dengan Greenwood Gerindra Tegaskan Tak Punya Masalah dengan PKS Haaland Sebut Peran Pep di Balik Quadtrick Kontra Wolves