Densus Tipikor Polri Dipimpin Jenderal Bintang Dua

Kamis, 12/10/2017 12:57 WIB

Jakarta - Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan dibentuk oleh Polri akan dipimpin oleh jenderal bintang dua Polri. Jenderal bintang dua itu nantinya akan memimpin sebanyak 3600 personel kepolisian.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Densus Tipikor yang dipimpin seorang pejabat tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal itu di bawah Kapolri langsung.

"Terkait pembentukan Densus Tipikor Polri sudah melakukan sejumlah langkah diantaranya membentuk struktur Densus ini akan dibawahi oleh bintang dua," kata Tito, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/10).

Kemudian, lanjut Tito, akan dibentuk satgas-satgas Tipikor kewilayahan yang dibagi menjadi tiga tipe. "Yakni enam Satgas untuk tipe A, 14 Satgas tipe B, dan 13 Satgas tipe C," terangnya.

Kata Tito, terkait penggajian anggota Polri yang ditugaskan di Densus Tipikor tersebut diharapkan dapat disamakan dengan petugas yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Supaya mereka sama dengan di KPK. Kemudian anggaran untuk penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan sistem index dan dan sistem ad cost. Ini pengkajian yang dilakukan KPK yang bisa diterapkan Densus Tipikor," katanya.

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara