Selasa, 10/10/2017 07:57 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layakan permintaan pencegahan ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah pihak swasta Oscar Budiono terkait kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.
"Sejak 31 Agustus 2017 KPK telah meminta imigrasi untuk mencegah pihak swasta bepergian ke luar negeri untuk kebutuhan penyidikan terhadap tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK di kantornya, Jakarta, Senin (9/10/2017)
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
KSP dan KPK Perkuat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Pastikan Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Masih Berjalan
"Ada sejumlah proyek juga kita dalami saat ini, terutama untuk keterkaitan dugaan gratifikasi yang terdapat pada sekitar 33 tas itu (milik Tonny)," ungkap Febri.
Selain Oscar, penyidik juga memeriksa saksi lainnya. Di antaranya tersangka Adiputra Kurniawan. Dikatakan Febri, pihaknya tengah mendalami aliran dana yang diberikan kepada Tonny.Keyword : Tonny BudionoKPK Kasus Korupsi Hubla