Jum'at, 29/09/2017 21:34 WIB
Jakarta - Tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari Bong Parnoto akan segera duduk di kursi pesakitan persidangan. Hal tersebut menyusul pelimpahan tahap dua yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Tiga Raksa, Jumat (28/9).
Meskipun sudah dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun, tim jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan sebagaimana yang dilakukan oleh Mabes Polri saat menyidik perkara tersebut.
Kejagung Periksa Dua Pejabat PT Timah Terkait Korupsi
4.051 Aparat Gabungan TNI-Polri Amankan Penetapan Presiden Terpilih 2024 di KPU
Kejagung Periksa Dua Pejabat PT Timah Terkait Korupsi
Keyword : Bareskrim Polri Polri Bong Parnoto Kejagung