Pengacara Setnov Siapkan 4 Saksi Ahli dan 2 Dokumen Baru

Selasa, 26/09/2017 09:31 WIB

Jakarta - Hari ini akan digelar sidang lanjut praperadilan yang diajukan Ketua DPR, Setya Novanto terkait status tersangka dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota tim  kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, pada sidang kali ini akan menghadirkan empat orang saksi ahli dan juga membawa dua bukti dokumen tambahan. "Kemungkinan empat kalau hadir, kalau tidak ya berapa pun akan kami hadirkan tetapi kami siapkan ada empat," kata Arsana.

Salah ahli yang dipanggil, dikabarkan ada sosok Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita. Dia salah satu saksi ahli saat praperadilan Mantan Kepada Lembaga Diklat Polri, Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka yang kemudian dibebaskan oleh Hakim pada Februari 2015.

"Yang jelas ahli hukum acara pidana dan administrasi negara," kata Arsana.

Pada kasus ini,  Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen