Selasa, 26/09/2017 09:31 WIB
Jakarta - Hari ini akan digelar sidang lanjut praperadilan yang diajukan Ketua DPR, Setya Novanto terkait status tersangka dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anggota tim kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, pada sidang kali ini akan menghadirkan empat orang saksi ahli dan juga membawa dua bukti dokumen tambahan. "Kemungkinan empat kalau hadir, kalau tidak ya berapa pun akan kami hadirkan tetapi kami siapkan ada empat," kata Arsana.
KPK Didesak Usut Korupsi e-KTP yang Diduga Libatkan Ganjar Pranowo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Keyword : E-KTP Setya Novanto