Senin, 25/09/2017 18:49 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 70.000 dollar AS terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Uang yang disita itu merupakan milik Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit.
Ihwal penyitaan itu terungkap dalam persidangan terdakwa e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Jaksa KPK mengkonfirmasi asal usul uang tersebut kepada Berman dalam persidangan.
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Untuk pembelian saat itu, kata Bernan, ada diskon yang diberikan oleh produsen HP."Ada diskon 60 persen diberikan kepada distributor kami," tutur Berman.
Pun demikian, kata jaksa KPK Abdul Basir, dalam barang bukti yang disita KPK, PT Quadra Solutions yang merupakan salah satu anggota konsorsium proyek e-KTP membeli hardware merek HP dengan harga normal sesuai price list.Keyword : E-KTP Andi Narogong Hewlett Packard