Pemilik Situs nikahsirri Terancam Kena Pasal Perdagangan Orang

Senin, 25/09/2017 09:55 WIB

Jakarta – Kasus Lelang Perawan lewat situs nikahsirri.com berpotensi tersangkut pasal pidana perdagangan orang. Pasalnya, menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise, kasus tersebut mengandung eksploitasi terhadap kaum perempuan.

“Kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang telah membantu pemerintah dalam mengusut tuntas kasus ini. Ke depannya kami berharap kepolisian dapat mengusut tuntas, apakah ada unsur perdaganagn orang dalam kasus ini. Mengingat unsur eksploitasi terhadap kaum perempuan menjadi sorotan kami dalam kasus ini,” kata Menteri PPPA lewat siaran pers, Senin (25/9).

Bila terbukti memenuhi unsur perdagangan orang, maka pemilik nikahsirri.com Aris Wahyudi yang saat ini sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya bisa terkena pasal berlapis.

Seperti diketahui, pelaku tindak pidana perdagangan orang terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 120 juta, dan paling banyak Rp 600 juta.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Aris sebagai tersangka kepemilikan situs nikahsirri.com. Dalam situs tersebut, ia menawarkan lelang keperawanan lewat kawin kontrak, dan menawarkan fasilitas jodoh serta wali.

Atas perbuatannya, Aris dijerat pasal Undang-Undang (UU) ITE dan atau UU Pornografi, serta UU perlindungan anak.

TERKINI
Hizbullah: Gencatan Senjata Tidak Bisa Sepihak, Janji Balas Serangan Israel Parlemen Klaim Kemenangan Iran, Sebut Gencatan Senjata Strategi Insiden Delay Bagasi Parah di Bandara KLIA, Menteri Panggil Pengelola Ilmuwan Temukan 600.000 Protein Mikroba Pemakan Plastik di Seluruh Bumi