Selasa, 19/09/2017 16:36 WIB
Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini dinilai hanya untuk menutupi kelemahan lembaga ad hoc tersebut.
Pengamat Politik Voxvol Center, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, OTT yang selama ini dilakukan oleh KPK hanya sebatas untuk menutupi kasus-kasus korupsi besar.
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Maidi terkait Kasus TPPU
KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan
KPK Siap Usut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK