Sabtu, 16/09/2017 10:10 WIB
Jakarta - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan disetujui menjadi UU pada Desember 2017. RUU tersebut akan dibawa ke Paripurna DPR untuk segera disahkan.
"Insya Allah awal Desember 2017 sudah diparipurnakan," kata Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme, Muhammad Syafii seperti dilansir Antara, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/9).
Anggota DPR Minta KKP Ciptakan Teknologi Budidaya Ikan
DPR Minta Pemerintah Tak Terburu buru Ekspor Listrik ke Singapura
Ketua DPR Soroti Pentingnya Ekosistem Pendidikan Demi Terciptanya SDM Unggul
Keyword : RUU Terorisme DPR TNI Pansus RUU Terorisme