PKB Tuntaskan Draft RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren

Kamis, 14/09/2017 21:37 WIB

Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menuntaskan naskah akademik atau draft Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (RUU LPKP).

RUU yang pertama kali diinisiasi oleh Fraksi PKB di DPR itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2017 dan akan segera masuk dalam agenda harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ketua Fraksi PKB Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penyusunan naskah akademik dan draft RUU LPKP tersebut. "Setelah melalui kajian yang panjang dan mendalam, saat kami telah menyelesaikan naskah akademik dan draft RUU ini" kata Ida, melalui rilisnya, Jakarta, Kamis (14/9).

Menurutnya, untuk menyusun draft RUU itu PKB membentuk tim penyusun dan melakukan berbagai diskusi. Sebagaimana diketahui, Fraksi PKB telah melakukan beberapa kali diskusi publik untuk menyerap aspirasi untuk melakukan kajian mendalam.

"Tim juga turun ke daerah untuk menyerap aspirasi dari konstituen, khususnya kalangan pelaku pendidikan madrasah dan pondok pesantren," terang Ida.

Bahkan, lanjut Ida, Fraksi PKB juga mengirimkan Tenaga Ahli dalam tim penyusun RUU di Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI. Dalam minggu ini, Fraksi PKB akan menyerahkan draft RUU ke Baleg. "Minggu ini akan kami serahkan ke Baleg" tegasnya.

Pihaknya berharap Baleg segera mengagendakan untuk melakukan pembahasan dengan tahapan sesuai ketentuan, yakni diawali penjelasan pengusul, harmonisasi dan seterusnya hingga pengambilan keputusan sebagai RUU inisiatif DPR.

Untuk memuluskan inisiasi dan pembahasan, kata Ida, Fraksi PKB telah melobi dan berkoordinasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR untuk mendukung RUU tersebut.

"Kami sudah mengajak bicara hampir semua fraksi, dan alhamdulillah gayung bersambut. Teman-teman fraksi lain telah menyambut dengan positif," kata Ida.

Pembentukan legislasi yang mengatur pendidikan keagamaan dan pondok pesantren ini menurut Ida sangat strategis. Hal ini karena pendidikan keagamaan dan pondok pesantren menjadi lembaga yang penting bagi penguatan pendidikan karakter dan nasionalisme.

"Pembentukan RUU ini juga penting untuk menyambut Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter," tegasnya.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2