Kamis, 24/08/2017 06:40 WIB
Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa secara fisik Helikopter AugustaWestland-101 yang berada Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter TNI AU tahun 2016-2017.
Kasus tersebut telah menjerat Presiden Direktur (Presdir) PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka. Dalam kasus itu, KPK memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan militer. Puspom TNI juga diketahui menangani kasus tersebut.
KPK diketahui telah menetapkan bos PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka kasus tersebut. Dia dianggap telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Keyword : Pengadaan Heli KPK