Panitera PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp300 Juta dari Pengacara

Senin, 21/08/2017 20:05 WIB

Jakarta - Selain mengamankan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berinisial T dan dua orang pengacara, tim satgas KPK juga mengamankan uang. Uang itu diduga suap dari dua pengacara ke panitera terkait dengan perkara perdata yang sedang berproses di PN Jaksel.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan nominal uang itu sebesar Rp 300 juta. "Ya (suapnya sebesar Rp 300 juta)," ucap Basaria saat dikonfirmasi.

Basaria sebelumnya menyebut ada empat orang yang diamankan dalam OTT. Selain Panitera Pengganti PN Jaksel berinisial T, tim Satgas KPK juga menangkap dua orang yang berprofesi sebagai pengacara dan seorang yang berprofesi sebagai Officeboy. Keempat orang itu ditangkap saat sedang melakukan transaksi suap.

Keempat orang itu diduga bertransaksi suap terkait penanganan sengketa perdata yang sedang berjalan di PN Jaksel. Meski demikian, Basaria masih enggan membeberkan lebih jauh kasus perdata yang `dimainkan` keempat orang tersebut.

Menurut Basaria, keempat orang tersebut saat ini masih diperiksa intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum keempatnya. "Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan berikutnya. Terhadap yang diamankan, tim akan lakukan pemeriksaan secara intensif," ucap Basaria.

TERKINI
Begini Pola Hidup Sehat yang Diajarkan Rasulullah Valentino Rossi Ingin Pertahankan 1 Rider Italia untuk Timnya di 2027 Cegah Ebola, Bahrain Tangguhkan Kedatangan Wisatawan dari 3 Negara Afrika Menkeu Purbaya Sebut Penerimaan Pajak Tahun Ini Naik 16,1 Persen