Kamis, 17/08/2017 09:55 WIB
Jakarta - Bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 92.816 narapidana dan tahanan. Dari jumlah itu, 2.444 narapidana dan tahanan mendapatkan remisi bebas. Sebanyak 309 orang mendapat remisi satu bulan dan bebas.
Sementara yang mendapat remisi dua bulan dan bebas sebanyak 360 orang. Sedangkan remisi tiga bulan dan bebas sebanyak 654. Kemudian remisi empat bulan dan bebas sebanyak 615, remisi lima bulan dan bebas sebanyak 471, dan remisi enam bulan dan bebas sebanyak 35 orang.
Sebanyak 6.673 Napi se-DKI Jakarta Terima Remisi Idul Fitri
Sebanyak 1.515 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi Hari Raya Nyepi
Legislator PDIP Ingatkan Kepastian Putusan Arbitrase dalam RUU HPI
Keyword : Menkumham Yasonna Laoly Remisi