Meraba Bokong Taylor Didenda 1 Dollar AS

Selasa, 15/08/2017 10:15 WIB

Jakarta - Kasus peraba bokong selebritis Amerika Serikat, Taylor Swift sudah babak akhir. Pengadilan memutuskan, pelaku bernama Muller berusia 55 tahun dianggap bersalah dan dikenakan ganti rugi.

Nah,  soal ganti rugi untuk memegang bokong seleb cantik  berusia 27 tahun ini, pengadilan hanya mengenakan ganti rugi kepada Taylor sebesar 1 dollar AS atau setara kisaran Rp14.000.

Dengan keputusan itu, Taylor menangis dan memeluk ibunya. Dia mengucapkan terima kasih pada para anggota juri ketika mereka meninggalkan ruang sidang.

"Saya mengakui punya hak istimewa dalam hidup, dalam masyarakat dan kemampuan untuk menanggung beban yang sangat besar untuk membela diri dalam persidangan seperti ini," kata penyanyi berusia 27 tahun.

Dikatakan Taylor lagi, akan menyumbang untuk organisasi yang membantu korban pelecehan seksual untuk membela dirinya sendiri.  "Harapan saya adalah membantu orang-orang yang suaranya juga harus didengar," katanya.

Raba bokong ini dilakukan, berdasarkan keterangan Taylor,  disengaja menyelipkan tangannya ke balik roknya untuk memegang bokongnya. Dan denda 1 dollar itu, karena keinginan Taylor hanya menyampaikan sebuah pesan.

TERKINI
Geledah Kantor Setjen DPR, KPK Amankan Bukti Transaksi Keuangan Anggota DPR: Pencabutan Status Bandara Internasional Perlu Dikaji Ulang KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk Halal Bihalal Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng, Bamsoet Dorong Masjid Sebagai Pemberdaya Umat