Selasa, 15/08/2017 10:15 WIB
Jakarta - Kasus peraba bokong selebritis Amerika Serikat, Taylor Swift sudah babak akhir. Pengadilan memutuskan, pelaku bernama Muller berusia 55 tahun dianggap bersalah dan dikenakan ganti rugi.
Nah, soal ganti rugi untuk memegang bokong seleb cantik berusia 27 tahun ini, pengadilan hanya mengenakan ganti rugi kepada Taylor sebesar 1 dollar AS atau setara kisaran Rp14.000.
Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari
Kolabs di Lagu `Florida!!!`, Florence Welch Puji Taylor Swift Membumi di Tengah Ketenarannya
Begini Reaksi Charlie Puth Disebut Taylor Swift di Album The Tortured Poets Department
Keyword : Kabar Artis Taylor Swift Hollywood