Geledah Kantor Setjen DPR, KPK Amankan Bukti Transaksi Keuangan

Kamis, 02/05/2024 15:49 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik enyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI di Jakarta pada Selasa 30 April 2024.

Penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Nilai proyek pengadaan tersebut mencapai Rp120 miliar.

"Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 2 Mei 2024.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menjelaskan salah satu ruangan yang digeledah yakni, ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

Pada 29 April 2024, penyidik KPK juga menggeledah empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta. Di antaranya, Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran.

"Yang merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

Dari lima lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, hingga bukti transfer sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan para tersangka.

"Analisis disertai pendalaman dari materi bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," pungkas Ali.

Berdasarkan pantauan di Kantor Setjen DPR RI, Jakarta pada Selasa 30 April 2024, penyidik KPK terlihat keluar membawa tiga koper dan satu ransel.

Korupsi proyek yang nilai anggarannya mencapai Rp120 miliar itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut.

Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.

KPK memastikan akan mendalami segala informasi dalam proses penyidikan. Termasuk informasi mengenai dugaan anggota DPR dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) yang diduga menitipkan perusahaan untuk menjadi pelaksana proyek.

Setidaknya, ada empat tender pada tahun tersebut yang dilakukan oleh Setjen DPR RI yang diduga dikorupsi, yakni tender pengadaan tersebut untuk Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok A-B di Kalibata senilai Rp38.928.186.000; Blok C-D Kalibata senilai Rp36.797.807.376; Blok E-F Kalibata senilai Rp32.863.600.000; dan Ulujami senilai Rp9.752.255.700.

KPK sendiri telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024.

Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.

Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.

TERKINI
Tak Sabar Menanti Anak Pertama, Hailey Bieber Pamer Baby Bump Terbaru Banyak Yang Terpendam, Penyanyi Comatra Keluarkan di Single Ketiga Piece of My Heart Cynthia Erivo dan Ariana Grande Menangis, Tonton Teaser Wicked: Part 1 Set Eras Tour Baru, Taylor Swift Ajukan Merek Dagang untuk `Female Rage: The Musical`