Minggu, 13/08/2017 19:18 WIB
Jember – Presiden RI Joko Widodo kembali menegaskan bahwa kebijakan Permendikbud tentang Full Day School (Sekolah Lima Hari, Red) tidak wajib. Artinya, tidak ada keharusan bagi institusi pendidikan dasar untuk menerapkan FDS.
“Ini untuk kedua kalinya saya sampaikan soal sekolah lima hari. Perlu saya sampaikan, perlu saya tegaskan lagi bahwa tidak ada keharusan untuk sekolah lima hari. Jadi, tidak ada keharusan Full Day School supaya diketahui,” ujar Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Jember, Minggu (13/8).
Penegasan tersebut dilakukan presiden setelah membagikan 1.725 Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMP Negeri 1 Jember.
Karena tidak membebankan kewajiban atas kebijakan tersebut, Jokowi memersilahkan sekolah-sekolah yang sudah menerapkan FDS, supaya tetap dilanjutkan. Asal, dapat diterima oleh masyarakat.
Komisi XI: Anggaran Pendidikan Jangan Dikorbankan
Sasar Pemprov Indonesia, Malaysia Buka Ruang Kolaborasi Pendidikan Tinggi
Ketua DPR Minta Pemerintah Evaluasi Fenomena Sekolah Kekurangan Murid
“Yang pakai enam hari silahkan dilanjutkan. Tidak perlu diubah jadi lima hari. Yang sudah lima hari kalau memang diinginkan semua pihak, ya silahkan diteruskan,” pungkasnya.
Keyword : Pendidikan Sekolah Lima Hari Kemdikbud