Selasa, 08/08/2017 14:06 WIB
Jakarta - Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir tak bisa pergi ke Arab saudi untuk menunaikan ibadah haji pada tahun ini. Pasalnya, Nasir masuk pihak yang dicegah Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Permintaan cegah itu datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasir dicegah terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : KPK Sekda Dumai Muhammad Nasir